penerjemahtersumpah.co.id

Prosedur Umum

Prosedur dalam melakukan jasa terjemahan dokumen yaitu:

  1. Dokumen diambil dan diantar ke tempat klien tanpa biaya tambahan [untuk jumlah 20 halaman  ke atas]; atau
  2. Dokumen yang akan diterjemahkan di-scan, kemudian dikirim ke kami via e-mail. Setelah selesai diterjemahkan dokumen diambil di tempat kami atau diantar ke tempat klien, gratis [untuk jumlah halaman 20 ke atas]; atau
  3. Untuk klien luar Kota, bahan terjemahan bisa dikirim via e-mail atau jasa pengiriman [PT Pos Indonesia, TIKI, JNE dll]. Hasil terjemahan kami kirim ke tempat klien melalui jasa pengiriman.
  4. Untuk terjemahan umum [non tersumpah], pengiriman bahan dan hasil terjemahan bisa cukup melalui e-mail.
  5. Pembayaran dilakukan secara tunai pada saat pengambilan/penyerahan hasil terjemahan atau dengan transfer ke rekening bank yang tercantum dalam invoice.