Mengapa Kami
Setiap halaman hasil terjemahan tersumpah selalu dibubuhi cap dan tanda tangan penerjemahnya, Terjemahan tersumpah biasanya diberlakukan untuk dokumen-dokumen pribadi yang mau dibawa keluar negeri, seperti Ijazah, Raport, KTP, SIM, Paspor, SKCK, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Surat Nikah, Visa dan sejenisnya. Dokumen lainya yang biasanya diterjemahkan dengan penerjemahan tersumpah adalah dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam sidang pengadilan dan dokumen-dokumen hukum lainnya.
Untuk menerjemahkan dokumen - dokumen yang bersifat resmi dan untuk keperluan legal, anda memerlukan penerjemah tersumpah yang sudah diakui oleh lembaga-lembaga pemerintah dan terdaftar di kedutaan - kedutaan di berbagai negara. Kami adalah lembaga penerjemah yang menyediakan layanan penerjemah tersumpah guna memenuhi kebutuhan anda terutama untuk keperluan pengurusan dokumen resmi / legal, pengurusan sekolah diluar negeri, pernikahan / perkawinan, ijin tinggal, pengurusan pasport, melamar pekerjaan di berbagai negara, dan urusan-urusan lainnya.
Jasa penerjemah dan jasa-jasa terkait, termasuk, namun tidak terbatas pada, interpreting (penerjemahan lisan) dan legalisasi, merupakan bagian yang hampir takterpisahkan dalam praktek bisnis, pemerintahan maupun perorangan.
penerjemah bahasa berbagai dokumen hukum seperti akta, perjanjian, dokumen akademik, dokumen pribadi, asuransi, merek dagang, dsb. dengan berbagai format dan media telah kami terjemahkan, dan, tentu saja, kami menjamin hasil terjemahan kami dapat dilegalisasi di Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM dan sejumlah Kedutaan Asing di Indonesia.